31 WNA Dilarang Masuk Indonesia Selama Januari 2021

Fakhrizal Fakhri
WNA tiba di Bandara Soekarno-Hatta meski ada larangan terkait pandemi Covid-19. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten telah menolak 31 warga negara asing (WNA) sejak 1-25 Januari 2021. Mereka langsung dipulangkan ke negaranya.

"Di TPI Soekarno-Hatta sebanyak 31 WNA ditolak masuk ke Indonesia periode 1-25 Januari 2021," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

Dia mengatakan, para WNA tersebut ditolak masuk ke Indonesia lantaran adanya Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menurutnya, para WNA tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia karena tidak terpenuhinya sejumlah syarat seperti izin tinggal dinas, izin tinggal terbatas, hingga izin tinggal tetap.

"Dengan alasan bukan merupakan subyek dari SE sebagaimana dimaksud," ujarnya.

Mereka yang ditolak masuk itu datang dari berbagai negara, seperti China, Amerika Serikat, Inggris, dan bebera negara lainnya. Para WNA tersebut dipulangkan dengan pesawat yang membawa mereka masuk ke Tanah Air.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya

Megapolitan
4 hari lalu

WNA Pakistan Ditangkap di Kemayoran usai Palsukan Paspor demi Terlihat Sering ke Luar Negeri

Health
12 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
18 hari lalu

Kemenkum Ungkap Minat WNA jadi WNI Naik, Ada Ribuan Permintaan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal