JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten telah menolak 31 warga negara asing (WNA) sejak 1-25 Januari 2021. Mereka langsung dipulangkan ke negaranya.
"Di TPI Soekarno-Hatta sebanyak 31 WNA ditolak masuk ke Indonesia periode 1-25 Januari 2021," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Dia mengatakan, para WNA tersebut ditolak masuk ke Indonesia lantaran adanya Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menurutnya, para WNA tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia karena tidak terpenuhinya sejumlah syarat seperti izin tinggal dinas, izin tinggal terbatas, hingga izin tinggal tetap.
"Dengan alasan bukan merupakan subyek dari SE sebagaimana dimaksud," ujarnya.
Mereka yang ditolak masuk itu datang dari berbagai negara, seperti China, Amerika Serikat, Inggris, dan bebera negara lainnya. Para WNA tersebut dipulangkan dengan pesawat yang membawa mereka masuk ke Tanah Air.