34 Saksi Diperiksa Kasus Habib Bahar bin Smith, Pelapor hingga Ahli Agama

Puteranegara Batubara
Polisi telah memeriksa 34 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Polisi masih mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) menjerat Habib Bahar bin Smith. Dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa terhadap 34 saksi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, para saksi itu terdiri dari pelapor, saksi yang melihat dan mendengar kejadian itu hingga para ahli.

"Seluruhnya ada 34 saksi," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

Dia menuturkan, 13 saksi yang diperiksa di antaranya pelapor, tiga saksi yang melihat akun YouTube, tiga tokoh agama dan enam orang yang berada di tempat kejadian perkara. 

Menurutnya, dugaan ujaran kebencian ini merupakan terkait dengan ceramah Bahar Smith di Marga Asih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021. Ceramah itu kemudian disebar di akun YouTube. 

"Penyidik lakukan pemeriksaan 21 orang ahli. Penyidik memeriksa 21 ahli tersebut terdiri dari ahli agama 4 orang, ahli bahasa 4 orang dan ahli pidana 2 orang, ahli ITE 4, ahli sosialiti hukum 2, ahli kedokteran forensik 3," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Ade Armando Bantah Fitnah JK Menista Agama, Tegaskan Isi Podcast Sudah Berimbang

Nasional
5 hari lalu

Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan Berpendapat, Berpotensi Langgar HAM

Nasional
5 hari lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Nasional
10 hari lalu

Ade Darmawan Yakin Laporan Ceramah JK Tak Naik Penyidikan: Kejar Pemotong Video!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal