34 WNI Jemaah Haji Furoda Dibebaskan Otoritas Arab Saudi, 3 Diproses Hukum

Widya Michella
Masjid Nabawi (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas keamanan Arab Saudi membebaskan 34 jemaah haji furoda asal Indonesia. Sebelumnya total 37 warga negara Indonesia ditangkap karena kedapatan ingin berhaji tapi tidak memiliki visa haji.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, dari 37 orang itu 34 dibebaskan. Sementara 3 lainnya akan menghadapi proses hukum di Saudi.

"34 dari 37 jemaah haji non-visa haji bebas dan telah kembali ke Indonesia pagi ini. Sementara 3 lainnya akan menjalani proses hukum," kata Yusron, Senin (3/6/2024).

Para WNI tersebut diketahui berasal dari Makassar. Mereka terdiri atas 16 perempuan dan 21 laki-laki.

Mereka ditangkap di Madinah saat ingin berhaji dengan menggunakan gelang haji dan ID card haji palsu.

Para WNI itu ternyata terbang dari Indonesia ke Doha, Qatar, lalu ke Riyadh, Arab Saudi atau tidak melalui prosedur haji resmi yang diatur Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Yusron memastikan para WNI itu tidak dicekal masuk ke Arab Saudi. Hal ini berbeda dengan 22 jemaah furoda sebelumnya yang dicekal masuk ke Saudi 10 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Kerugian Kasus Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas

Internasional
2 hari lalu

Arab Saudi Pamerkan Mushaf Alquran Berusia 1.000 Tahun, Masih Terawat Baik

Internasional
3 hari lalu

Arab Saudi Ungkap Kerugian Serangan Iran, Produksi Minyak Berkurang Ratusan Ribu Barel per Hari

Nasional
3 hari lalu

Wamenhaj Ingatkan Modus Penipuan Haji: Pasti Antre, Paling Lama 26 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal