JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 37 narapidana (napi) high risk Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Pulau Nusakambangan, Minggu (28/7/2025). Mereka dipindahkan dalam kondisi mengenakan penutup mata guna mencegah hal yang tidak diinginkan.
"Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesement, penyidikan dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan dan berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya," ujar Kepala Kantor Direkrorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiono dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).
Lebih lanjut, puluhan warga binaan yang dipindahkan ini berasal dari Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, Lapas Pamekasan. Pemindahan dilakukan tim pengamanan intelejen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas bersama Kepala kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jawa Timur.
Kadiono menambahkan, pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan agar perilaku warga binaan high risk tersebut dapat berubah menjadi lebih baik. Selain itu, tujuan pemindahan juga untuk mencegah penularan perbuatan negatif tersebut warga binaan lain.
"Sekali lagi kami sampaikan ini merupakan wujud keseriusan kami men Zero kan lapas dan Rutan dari narkoba dan juga HP, juga siapapun yang melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar tata tertib lapas atau rutan," tuturnya.
"Siapa pun yang terbukti terlibat, baik warga binaan bahkan petugas sekalipun akan diberikan sanksi dan hukuman tegas, karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya,” kata dia.