4 Alasan Kemendagri Belum Serahkan Semua Data E-KTP WNA ke KPU

Antara
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan data warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, data tersebut baru diserahkan 103 dari jumlah total 1.680 WNA yang memiliki e-KTP.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada empat alasan mengapa baru 103 data yang diserahkan. Pertama terkait aspek kebutuhan, di mana Ditjen Dukcapil hanya memberikan data yang dibutuhkan, bukan data yang diinginkan KPU.

"Data yang dibutuhkan untuk KPU hanya data WNA yang masuk dalam DPT, yaitu 103 data saja. Data yang lain belum diperlukan. Bila diberikan semua datanya nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT," ujar Zudan, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Alasan kedua, terkait aspek perlindungan dan kerahasiaan data. Dukcapil dalam hal ini terikat hukum, di mana dalam Pasal 79 UU Nomor 24 Tahun 2013, Kemendagri diperintahkan untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan.

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberi hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna. "Artinya, yang diberikan oleh Mendagri adalah hak akses data. Bukan data. Tidak boleh data pribadi itu diberikan tanpa perintah UU," ucapnya.

Alasan ketiga, berkaitan aspek prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik, akan sangat baik bila ada pertukaran data. Kemudian, alasan keempat, berkaitan aspek etika pemerintahan, di mana Kemendagri sebagaimana rapat 4 Maret 2019 mengajak KPU dan Bawaslu rutin duduk bersama untuk mencari solusi terhadap masalah yang terjadi.

Dia menuturkan, masalah dibahas dulu bersama secara mendalam, baru disampaikan ke publik bila diperlukan. "Jangan seperti sekarang, Komisioner KPU menyampaikan kemauannya melalui media. Mestinya disampaikan dulu dan langsung kepada Kemendagri," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
4 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
5 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia

Nasional
9 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Nasional
13 hari lalu

Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal