4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Jonathan Simanjuntak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat bos perusahaan gula dihukum empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat bos perusahaan gula untuk dihukum empat tahun penjara. Mereka dituntut terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Keempat bos perusahaan tersebut di antaranya Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013); Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015); Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas); dan Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012).

Jaksa menilai, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar salah satu Jaksa dalam membacakan tuntutan itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Jaksa juga menyampaikan pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan sebelum membacakan tuntutan. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

5 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Desak JPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

7 hari lalu

Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal