4 Fakta KPU Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Jonathan Simanjuntak
Giffar Rivana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp70,5 triliun karena menerima berkas pendaftaran pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp70,5 triliun karena menerima berkas pendaftaran pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024. Penggugat menyebut KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut fakta-fakta tentang gugatan tersebut.

1. KPU diduga melakukan perbuatan melawan hukum

Gugatan terhadap KPU itu dilayangkan Brian Demas Wicaksono. Dia merasa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata kuasa hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).

2. Penggugat merasa batas usia capres-cawapres masih menggunakan aturan lama

Menurutnya dalam aturan yang masih berlaku, usia batas capres-cawapres minimal 40 tahun.

"Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU itu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawapres 40 tahun," kata Anang.

"KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU sebagai dalam proses pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres, seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang dibuatkan sendiri yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kampung Haji Indonesia di Makkah Masuk Tahap Perencanaan Teknis

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Panggil Rosan ke Kertanegara, Bahas Kampung Haji hingga Pemulihan Bencana

Nasional
2 hari lalu

Gibran Tinjau Arus Mudik Natal di Stasiun Semarang Tawang, Pastikan Kelancaran Layanan Penumpang

Nasional
3 hari lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal