JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp70,5 triliun karena menerima berkas pendaftaran pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024. Penggugat menyebut KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut fakta-fakta tentang gugatan tersebut.
Gugatan terhadap KPU itu dilayangkan Brian Demas Wicaksono. Dia merasa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata kuasa hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).
Menurutnya dalam aturan yang masih berlaku, usia batas capres-cawapres minimal 40 tahun.
"Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU itu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawapres 40 tahun," kata Anang.
"KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU sebagai dalam proses pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres, seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang dibuatkan sendiri yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres," ujarnya.