JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Namun 4 hakim MK ada beda pendapat atau dissenting opinion.
Uji materi yang diajukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," ujar Ketua MK, Anwar Usman di persidangan, Senin (16/10/2023).
Sementara dua hakim MK memiliki alasan berbeda dalam gugatan tersebut yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.