4 Hakim MK Beda Pendapat Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres meski Usia Belum 40 Tahun

Bachtiar Rojab
Sidang gugatan di mahkamah konstitusi. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Namun 4 hakim MK ada beda pendapat atau dissenting opinion.

Uji materi yang diajukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," ujar Ketua MK, Anwar Usman di persidangan, Senin (16/10/2023).

Sementara dua hakim MK memiliki alasan berbeda dalam gugatan tersebut yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Ogah Duduk Bareng Dedi Mulyadi Cs soal Dana Mengendap, Kenapa?

Muslim
9 hari lalu

Siapa Saja Penerima Pesantren Award 2025? Ini Daftar Lengkapnya

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Jaga Inflasi: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal