JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menerima empat prajurit yang diserahkan langsung oleh Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada, Rabu (16/3/2026) pagi. Mereka diserahkan ke Puspom TNI atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyebut pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan dengan hukuman paling berat kurungan penjara 7 tahun.
"Terhadap para empat terduga pelaku ini sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun," ujar Yusri.
Dia menegaskan, penyidik Puspom TNI saat ini masih mendalami motif empat prajurit tersebut melakukan penyerang kepada Andrie Yunus. Nantinya, jika telah ditemukan alat bukti kuat dalam kasus itu, Puspom akan menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Jadi kan kalau dalam peradilan itu kan ada asas praduga tak bersalah ya, jadi itu kita terapkan. Tapi kalau memang nanti dia memang betul sebagai pelakunya ya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.