4 Oknum TNI Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Terancam Pasal Penganiyaan 

Danandaya Arya Putra
Empat oknum TNI terduga penyiram air keras ke Aktivis KontraS terancam dijerat pasal penganiayaan dengan hukuman paling berat kurungan penjara 7 tahun. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menerima empat prajurit yang diserahkan langsung oleh Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada, Rabu (16/3/2026) pagi. Mereka diserahkan ke Puspom TNI atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. 

Dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyebut pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan dengan hukuman paling berat kurungan penjara 7 tahun.

"Terhadap para empat terduga pelaku ini sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun," ujar Yusri.

Dia menegaskan, penyidik Puspom TNI saat ini masih mendalami motif empat prajurit tersebut melakukan penyerang kepada Andrie Yunus. Nantinya, jika telah ditemukan alat bukti kuat dalam kasus itu, Puspom akan menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Jadi kan kalau dalam peradilan itu kan ada asas praduga tak bersalah ya, jadi itu kita terapkan. Tapi kalau memang nanti dia memang betul sebagai pelakunya ya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
23 menit lalu

Pemerintah Apresiasi Gerak Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Nasional
1 jam lalu

RSCM Ungkap Mata Kanan Aktivis KontraS Andrie Yunus Mulai Membaik usai Disiram Air Keras

Nasional
4 jam lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Buletin
4 jam lalu

4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ditahan, dari Matra AL dan AU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal