JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Selain Teddy, ada empat polisi lain yang jadi tersangka.
Adapun keempatnya terancam dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di instansi kepolisian.
"Jadi, akan menjalani proses sidang disiplin profesi dan kode etik juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Sabtu (15/10/2022).
Menurutnya, empat anggota polisi yang terlibat kasus dugaan narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa berpangkat kapolsek hingga bintara. Saat ini mereka berada di tempat khusus (Patsus) Polda Metro Jaya.
Berbeda dengan Irjen Teddy yang saat ini berada di tahanan Mabes Polri. "Pelanggaran pidananya tetap diproses sehingga kemarin kita tampilkan di depan rekan-rekan," tuturnya.
Zulpan mengatakan enam tersangka lainnya merupakan warga sipil. Para tersangka itu telah ditahan terkait dugaan kasus narkoba.