Polisi Usut Aliran Uang Hasil Penjualan Narkoba Rp300 Juta ke Irjen Pol Teddy Minahasa

rizky syahrial
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Polisi masih mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp300 juta yang diterima Irjen Pol Teddy Minahasa dari penjualan narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini, jenderal polisi bintang dua itu sudah berstatus tersangka.

“Masih didalami,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyita uang tunai sebesar Rp200 juta, yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu. Uang itu berasal dari tersangka DG, tapi diamankan polisi dari tersangka A.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, Jumat (14/10/2022). Kasus itu bermula dari pengungkapan kasus narkoba di wilayah Jakarta.

Awalnya, Polres Jakarta Pusat menangkap HE dengan barang bukti 44 gram sabu-sabu. Pengembangan selanjutnya ditemukan indikasi keterlibatan polisi aktif berinisial AD dari Polsek Kalibaru dan J di Polres Jakarta Barat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
19 jam lalu

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Digagalkan, Dasco: Kita Wajib Perangi Narkoba!

23 jam lalu

Kapolda Metro Ungkap Cara Lain Berantas Narkoba di Kampung Ambon, Tak Hanya Penegakan Hukum

1 hari lalu

Berkas Lengkap, Bos Hanania Travel segera Disidang terkait Penipuan Umrah

1 hari lalu

Polisi Periksa Sutradara Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal