4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Penganiayaan Prada Indra hingga Tewas, Terancam Dipecat

riana rizkia
Empat prajurit TNI AU telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Prada Indra Wijaya hingga tewas. (Foto : Twitter)

JAKARTA, iNews.id - Empat prajurit TNI AU telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Prada Indra Wijaya. Mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan keempat tersangka itu berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

"Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan, Rabu (23/11/2022).

Dia menjelaskan keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. 

"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," katanya. 

Indan menjelaskan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Serta pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun. 

"(Mereka melanggar) Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP ayat 3  tentang penganiayaan menyebabkan meninggal, dan Pasal 131 KUHPM ayat 3 tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," tuturnya.

Sebelumnya, Prada Muhammad Indra Wijaya meninggal dunia saat bertugas di Makoopsud III Biak, Sabtu (19/11/2022). Keluarga menduga Indra tewas akibat dianiaya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 jam lalu

Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Alami 12 Jahitan, Ada Luka Diduga Bekas Sundutan Rokok

17 jam lalu

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok OTK saat Bentrokan di Pejompongan 27 Agustus

5 hari lalu

TNI AU Jelaskan Penyebab Pesawat Sukhoi Tergelincir di Lanud Sultan Hasanuddin Sulsel

6 hari lalu

6 Pesawat TNI AU Angkut 31 Ton Bantuan Diterbangkan ke NTT-Kalimantan, Instruksi Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal