JAKARTA, iNews.id - Empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus menjalani sidang tuntutan hari ini, Rabu (3/6/2026). Sidang akan digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur.
Adapun empat terdakwa dalam kasus ini ialah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP) dan Lettu Sami Lakka.
Berdasarkan pantauan di lokasi pukul 09.00 WIB agenda sidang hari ini belum dimulai. Namun, Oditur Militer II-07 dan penasihat hukum dari empat terdakwa sudah memasuki ruang sidang.
Sidang pembacaan tuntutan sedianya berlangsung pada 20 Mei 2026 silam. Namun, karena Oditur Militer masih mengajukan dua ahli tambahan, agenda pembacaan tuntutan pun kembali mundur.
"Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa enggak?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan Rabu (20/5) lalu.