JAKARTA, iNews.id - Ada 4 sifat kedaulatan yang patut diketahui. Secara harfiah, kedaulatan berasal dari bahasa Arab yakni "daulah" yang artinya adalah kekuasaan tertinggi.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara daerah dan sebagainya.
Dalam konteks bernegara, Indonesia adalah negara kedaulatan sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar atau UUD 1945.
Indonesia memegang teguh kedaulatan rakyat yang artinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan sebagai kekuasaan yang mutlak, abadi, dan tidak terbatas dari negara.
Berdasarkan jenisnya, kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Berikut ini adalah penjelasannya: