43 Jaksa Ditunjuk untuk Tangani Kasus Tersangka Ferdy Sambo Cs

Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto Antara).

Tujuh orang tersangka selain Ferdy Sambo, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
 
"Telah ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," kata Ketut.

Diketahui, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
8 hari lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

Nasional
8 hari lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

Nasional
8 hari lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Nasional
10 hari lalu

Nadiem Kembali Jalani Sidang Hari Ini meski Lusa Dioperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal