4.626 Pejabat Penuhi Kriteria Duduki Pj Kepala Daerah

Binti Mufarida
Penjabat (Pj) Kepala Daerah . (Foto: Ilustrasi/sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 4.262 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama memenuhi kriteria untuk menduduki penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan habis masa jabatan sebelum Pemilu 2024. Diketahui, pada tahun 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah.

“Kalau ditotal ada sekitar 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki Pj,” kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu dalam dialog secara virtual, Senin (14/3/2022).

Untuk mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi oleh Pj kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu dalam dialog secara virtual. (Foto ist).

“Merujuk pada penjelasan JPT Pratama dan Madya di Undang-Undang ASN, maka kita dapat menyampaikan bahwa JPT Pratama yang tersedia, ketersediaan jabatan tinggi Madya untuk sebagai calon ataupun alternatif untuk dipilih sebagai penjabat Gubernur di level Kementerian atau di pusat itu ada 588, di provinsi itu ada 34,” kata Andi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Respons Isu 2 Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, Ini Kata Wamendagri Bima Arya

Nasional
5 bulan lalu

Retreat Hari Pertama Kepala Daerah di IPDN, Gubernur Bali Merasa Nyaman Tidur di Barak

Nasional
7 bulan lalu

3 Ormas dengan Anggota Paling Banyak di Indonesia, Siapa Saja?

Megapolitan
1 tahun lalu

Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi Tekankan ASN Fokus Pilkada dan Antisipasi Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal