48 Terduga Teroris Ditangkap, Polri Masih Buru 5 Orang di 4 Wilayah

Puteranegara Batubara
Ilustrasi Densus 88 Antireror Polri menangkap 48 orang terduga teroris di 11 provinsi Indonesia.(foto: ist)

- Kelompok Jamaah Islamiyah (JI);

1. Wilayah Sumatera Utara, ada tujuh target yang akan dilakukan penegakan hukum dan telah ditangkap sebanyak ena. tersangka. Sehingga sisanya satu tersangka masih dalam pengejaran. Enam tersangka tersebut dengan inisial RS, IH, AK, RA, HA, dan DI.

2. Wilayah Jambi, ada tiga target dan semuanya berhasil ditangkap yaitu DW, HF, dan IR. 

3. Wilayah Lampung, ada tujug target, semuanya ditangkap Densus 88. Mereka adalah, AR, SH, IG, SG, FW, JS dan AS. 

4. Wilayah Banten, ada lima target dan semuanya ditangkap oleh Densus 88 yaitu AF, ML, RJ, AS dan MD.

5. Wilayah Jawa Barat, ada enam target, lima diantaranya ditangkap dan satu masih dalam pengejaran. Tersangka yang ditangkap, adalah, FS, US, RH, RS, dan HF.

6. Wilayah Jateng, ada 10 target dan semuanya ditangkap, yakni MM, WM, FA, BB, NP, MD, LS, KT dan DS dan FS. 

7. Wilayah Jawa Timur, ada enam target, dan empat sudah ditangkap. Sedangkan dua masih dalam pengejaran. Keempat yang ditangkap adalah, FM, ADP, ES, dan AP.

8. Wilayah Sulsel, ada dua target dan ditangkap semuanya. Mereka adalah NS dan HP. 

9. Wilayah Maluku ada dua target, satu tersangka ditangkap dan satu masih pengejaran. Yang ditangkap adalah TE. 

10. WIlayah Kalbar, ada satu target atas nama MD. Ia telah ditangkap oleh Densus 88. 

- Jaringan media sosial JAD 

11. Wilayah Kaltim tiga orang dan sudah ditangkap semuanya, mereka adalah, WS, RW dan SU. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
31 hari lalu

Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram

Nasional
31 hari lalu

Komdigi Take Down 8.320 Konten Radikal Terorisme, Terbanyak di Facebook

Nasional
31 hari lalu

5 Perekrut Teroris Anak Ditangkap, 1 Orang Ternyata Pemain Lama Pernah Dipenjara

Buletin
31 hari lalu

Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  

Nasional
1 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal