JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 49 narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas I Cipinang mendapat remisi khusus pada hari raya Waisak, Kamis (23/5/2024). Remisi diberikan untuk warga binaan yang beragama Buddha.
Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Cipinang, Mohammad Fadil mengatakan, pemberian remisi ini menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-659 tanggal 5 April 2024.
"Lapas Kelas I Cipinang yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pemberian remisi khusus keagamaan kepada narapidana beragama Buddha," kata Fadil, Kamis (23/5/2024).
Fadil menjelaskan, dari 2.779 warga binaan 72 orang di antaranya beragama Budha. Lalu 49 orang diusulkan mendapat remisi serta 1 orang langsung bebas.
Menurut Fadil, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
"Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran. Kalau sudah berkelakuan baik dan memenuhi syarat secara administratif maupun substantif, remisi akan diusulkan," katanya.
"Saya harap dengan adanya pemberian remisi ini bisa menjadi penyemangat bagi rekan-rekan semua dan tentunya menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk senantiasa bersungguh-sungguh berubah ke arah yang lebih baik dalam berperilaku,” tambahnya.