Crazy rich asal Surabaya, Budi Said ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Kasus Budi berawal dari 2018 ketika membeli 7,071 ton emas melalui Eksi Anggraini, marketing Antam cabang Surabaya.
Tetapi, Budi hanya menerima emas kurang dari 6 ton. Budi mengaku sudah menyerahkan uang dengan harga diskon Rp3,9 triliun. Merasa dirugikan dengan kekurangan, Budi mengirim surat ke Antam cabang Surabaya namun tidak mendapat balasan. Ia pun menghubungi Antam pusat yang menyebutkan tidak menjual emas dengan harga diskon.
Selanjutnya, Budi menempuh jalur hukum dengan menggugat Antam ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 13 Januari 2021, Budi memenangkan gugatan. Tetapi Antam tidak terima hingga mengajukan banding. Diketahui, Antam berhasil menang di tingkat banding, tetapi Budi melawan lagi dan berhasil menang. Hingga akhirnya Antam tetap tidak terima dan menggugat Budi bersama empat orang lainnya. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM pada Selasa (17/10/2023).
Crazy rich Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Diduga Budi melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang.
Akibat peristiwa ini, Antam mengalami kerugian Rp1,1 triliun. Penyidik melakukan penahanan terhadap Budi selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Budi terlihat menggunakan rompi tahanan Kejaksaan dan tangannya diborgol.