Salah satu tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E (Richard Eliezer), menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) pada Rabu (22/2/2023). Pihak Mabes Polri melalui Karopenmas, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa keputusan sidang akan disampaikan hari ini, paling lama malam ini. Dalam sidang tersebut, ada 8 saksi yang dihadirkan, dan sidang dipimpin oleh 3 pejabat Polri.
Sebuah peristiwa penganiayaan terjadi di Grobogan pada Rabu (22/2/2023), tepatnya di rumah Nurhadi, yang merupakan warga desa Kandangan, kecamatan Purwodadi. Pelaku melukai 4 orang, termasuk istri dan orang tuanya. Sementara, 2 orang lainnya adalah Sudarmo dan Purwati, yang merupakan tetangga dekat. Keduanya berusaha untuk melerai pertikaian yang terjadi. Akibatnya, Sudarmo harus meregang nyawa usai dicekik dan tubuhnya diinjak-injak pelaku. Sementara, Purwati kritis, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Ia mengalami benturan di kepala karena dibanting tersangka. Awalnya, Purwati dan Sudarmo mendengar suara ribut antara tersangka dan istrinya. Mencoba melerai, keduanya justru mendapat penganiayaan, bahkan hingga menyebabkan Sudarmo tewas.
Tindakan debt collector yang berlagak seperti preman di wilayah DKI Jakarta membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran geram. Apalagi, ketika dia mengetahui bahwa ada anggotanya yang dimaki-maki. Menurut Fadil, aksi premanisme sudah merajalela di Jakarta dan harus segera disikapi. Jenderal polisi bintang dua itu memberikan instruksi kepada jajarannya untuk segera menangkap debt colector, jika diperlukan. “Debt collector macam itu jangan dibiarkan dia, lawan bila perlu angkut jangan pakai lama,” ujar Fadil. Lanjutnya, Fadil juga meminta Ditreskrimun (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya untuk segera merespons peristiwa itu.