Seluruh berkas pendaftaran wajib melalui proses verifikasi di Satuan Pendidikan Negeri terdekat.
4. Jika sudah sesuai dan memenuhi syarat maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran. Sementara itu pendaftar belum memenuhi syarat wajib memperbaiki atau memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Ada pun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a. Syarat Umum:
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun dan belum menikah
- Salinan Kartu Keluarga
b. Jalur Afirmasi
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun
- Terdaftar di DTKS
c. Jalur prestasi:
- Kartu Keluarga yang masih berlaku
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan paling lama 3 tahun