5 Berita Populer: Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo hingga Pejabat Ditjen Kereta Api Jateng Terjaring OTT KPK

Syaula Aida Rizqiyah
Hakim menolak banding Ferdy Sambo, tetap divonis hukuman mati. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Sidang putusan banding Ferdy Sambo digelar pada Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding tersebut ditolak dan mantan Kadiv Propam Polri itu tetap divonis hukuman mati. 

Berita lainnya Pejabat Ditjen Kereta Api Jateng Terjaring OTT KPK.

Berikut rangkuman berita populer Rabu (12/4/2023):

1. Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati usai bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso mengungkapkan bahwa unsur kesengajaan serta saksi dan alat bukti yang ada sudah cukup kuat untuk memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. 

Terlebih, Ferdy Sambo juga yang menyebabkan puluhan anggota polri terlibat dalam kasusnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Soccer
24 jam lalu

Cristian Chivu Frustrasi Berat usai Inter Kalah dari Atletico, Sampai Habiskan Tiga Batang Rokok!

Soccer
1 hari lalu

Berapa Pesangon Arne Slot jika Dipecat Liverpool? Nominalnya Fantastis!

Nasional
2 hari lalu

Vision+ dan iQIYI Hadirkan Combo Asia, Paket Streaming Olahraga dan Hiburan Asia dalam Satu Paket Langganan

Soccer
2 hari lalu

Estevao Wonderkid Chelsea: Dulu Main di Indonesia, Kini Bikin Barcelona KO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal