JAKARTA, Inews.id - Buntut dari kekerasan yang dilakukannya kepada David Ozora, Mario Dandy didakwa atas penganiayaan berat terencana. Berita populer lainnya Perolehan Medali Sementara Kontingen Indonesia di ASEAN Para Games 2023.
Berikut rangkuman berita populer, Selasa (6/6/2023):
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Selasa (6/6/2023). Mario didakwa telah melakukan penganiayaan berat terencana kepada David.
Menurut Jaksa, Mario Dandy melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah mewah milik tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), Selasa (6/6/2023). Rumah yang digeledah tersebut berlokasi di daerah Batam.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.