5 Berita Populer: Nasib Gibran Rakabuming Raka hingga Surga Tersembunyi di Temanggung

Tika Vidya Utami
Gibran Rakabuming Raka (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak dapat menilai putusan gugatan batas usia capres-cawapres. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi termasuk putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Berita populer lainnya adalah surga tersembunyi di Temanggung. 

Berikut rangkuman berita populer, Rabu (8/11/2023): 

1. Nasib Gibran usai Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) mengatakan tidak dapat menilai putusan gugatan batas usia capres-cawapres. Diketahui, putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 tidak dapat dibatalkan.

Pelapor meminta MKMK membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap putusan tersebut. Hal ini karena ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat hakim konstitusi atas putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

2. MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. Sebelumnya, Anwar memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 tentang batas usia capres-cawapres. Saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.

Sebelumnya 9 hakim konstitusi yang dilaporkan adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.

3. Jimly Dikalungi Bendera Merah Putih Usai MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK

Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dikalungi bendera merah putih oleh pelapor usai membacakan putusan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

MKMK memberikan sanksi pemberhentian Ketua MK Anwar Usman karena pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Gibran Tinjau Pengungsi Banjir di Banjar Kalsel, Pastikan Persediaan Dapur Umum-Posko Kesehatan

Nasional
5 hari lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Nasional
6 hari lalu

MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Nasional
7 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal