5 Berita Populer: Peneliti BRIN Ditangkap hingga Antonio Deodola Talak Nikita Mirzani via Chat

Syaula Aida Rizqiyah
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dengan tangan diborgol saat keluar dari ruangan Bandara Soekarno-Hatta menuju Bareskrim Polri, Minggu (30/4/2023). (Foto: Antara/Dok.Divisi Humas Polri).

JAKARTA, iNews.id - Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditangkap jajaran Polda Jombang, Jawa Timur. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan Muhammadiyah terhadap postingan Andi Pangerang di media sosial yang dinilai mengandung unsur ancaman.

Berita populer lainnya, yaitu Antonio Deodola Talak Nikita Mirzano via Chat. 

Berikut rangkuman berita populer Minggu (30/4/2023):

1. Peneliti BRIN ditangkap

Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin pada Minggu (30/4/2023). Penangkapan APH merupakan tindak lanjut dari laporan yang sudah dilayangkan oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. 

APH dilaporkan usai komentar negatifnya di sosial media yang tertuju pada Muhammadiyah. 

2. Kecelakaan Lalu Lintas di Pantura Subang

Terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan Bus Sinar Jaya menabrak truk pada Minggu (30/4/2023). Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Pantura Subang, Jawa Barat saat Bus Sinar Jaya dari arah Jakarta menuju Cirebon menabrak bus yang sedang berhenti di bahu jalan. 

Akibat kecelakaan tersebut, dua korban mengalami luka dan langsung dilarikan ke RS Kharisma, Pamanukan, Subang.

3. Antusias Warga Saat Ganjar Pranowo Lari Pagi di GBK

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo lari pagi di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (30/4/2023). Kehadiran Ganjar mengundang antusias dari warga yang juga sedang berolahraga di kawasan GBK. 

Tak sedikit dari mereka yang meminta foto bahkan meneriakkan “Ganjar Presiden” kepada bakal calon presiden 2024 dari Partai PDIP tersebut.

4. Bule Australia yang Ludahi Imam di Masjid Batu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bule asal Australia, Brenton Craig McArthur ditetapkan sebagai tersangka karena meludahi Imam Masjid Al Muhajjir, Kota Batu, Bandung, yakni M. Basri Anwar. Kasus tersebut ditangani oleh Polrestabes Bandung. 

Dia dijerat Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Dihukum 12 Tahun, Vadel Badjideh Bisa Keluar dari Penjara Lebih Cepat Syaratnya Ini

Seleb
5 hari lalu

Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Berharap Bebas!

Seleb
6 hari lalu

Reza Gladys Siap Gugat Balik Nikita Mirzani, Duit Rp4 Miliar Minta Dibalikin!

Seleb
6 hari lalu

Babak Baru Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Dimulai, Kasus Perbuatan Melawan Hukum!

Seleb
6 hari lalu

Nikita Mirzani Resmi Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal