JAKARTA, iNews.id - Usai pernyataannya di sosial nedia yang mengancam golongan Muhammadiyah lantaran perbedaan waktu sholat Idul Fitri, peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin dinyatakan terbukti melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara.
Berita populer lainnya PSSI Rilis Nomor Punggung Pemain di Sea Games 2023.
Berikut rangkuman berita populer Kamis (27/4/2023):
1. Peneliti BRIN Terbukti Langgar Kode Etik
Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menggelar sidang kode etik peneliti Andi Pangerang Hasanudin (APH) dan menyatakan bahwa APH dinyatakan terbukti melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN). Hasil tersebut diputuskan usai 38 pertanyaan yang disampaikan kepada APH.
Untuk langkah selanjutnya, APH akan menjalani sidang penentuan hukuman disiplin yang digelar minimal 7 hari setelah terbukti melanggar kode etik.