APJII Minta DPR Segera Sahkan RUU KKS, Soroti Serangan Siber Makin Ganas
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong pemerintah dan DPR segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Regulasi tersebut dinilai semakin mendesak di tengah ancaman serangan siber yang terus berkembang.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan industri penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) membutuhkan kepastian hukum sekaligus standar keamanan yang jelas dan terpadu.
“APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat,” kata Arif dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama DPR, Kamis (3/9/2026).
Arif mengatakan urgensi pengesahan RUU KKS semakin kuat seiring meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur digital. Berdasarkan data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026, tercatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni 2026.
Dalam tiga hari terakhir periode pemantauan tersebut, APJII juga mendeteksi sekitar 68 juta event serangan siber.