Pengadilan Negeri Kota Solo menggelar dua sidang gugatan terhadap Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/4/2025). Perkara gugatan yang disidangkan adalah nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt tentang wanprestasi mobil Esemka, dan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tentang dugaan ijazah palsu.
Humas Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Ariyanto mengatakan, meskipun jadwal sidang kedua perkara tersebut bersamaan, sidang dilakukan secara terpisah.
Bambang menjelaskan, jalannya sidang pertama kedua perkara dilakukan secara terbuka. Meski terbuka, Pengadilan Negeri Kota Solo tidak menyiapkan pengamanan secara khusus.
Penggugat ijazah Jokowi, yaitu Muhammad Taufiq ternyata memiliki kantor pengacara di Solo, Jawa Tengah, Taufiq menggugat keabsahan ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (14/4/2025).
Ada empat pihak yang digugat yaitu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Diketahui, Taufiq adalah seorang advokat yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Solo, Jawa Tengah. Melansir laman mtplawfirm.com, Taufiq tercatat sebagai managing partner di Muhammad Taufiq & Partners (MTP) Law Firm.
Kantor tersebut berlokasi di Wolter Monginsidi Nomor 52 Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Berdasar informasi di blog pribadinya, pria kelahiran Solo ini meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sebelas Maret.