Hal yang mengejutkan, pelaku disuruh oleh ibu korban untuk memberikan efek jera, karena sudah mengambil uang neneknya. "Pelaku ini paman korban, Dia beralasan menganiaya korban untuk memberikan efek jera agar tidak lagi mengambil uang neneknya," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio Sujatmiko, Rabu (11/9/2024). Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
PON (Pekan Olahraga Nasional) 2024 Aceh-Sumut sedang berlangsung. Hingga Rabu (11/9/2024) pukul 17.00 WIB, Jawa Timur nyaman berada di puncak klasemen perolehan medali. Disusul DKI Jakarta, Jabar, Sumut, dan Aceh.
Berikut klasemen sementara perolehan medali:
1. Jatim (36 emas, 18 perak, 26 perunggu)
2. DKI Jakarta (28, 30, 14)
3. Jabar (20, 33, 30)
4. Sumut (19, 5, 13)
5. Aceh (14, 11, 9)
6. Lampung (8, 6, 7)
7. DIY (7, 8, 9)
8. Riau (6, 5, 6)
9. Banten (4, 4, 5)
10. Bali (4, 3, 9)
11. Papua (4, 2, 4)
12. Jateng (3, 11, 22)
13. Jambi (3, 7, 6)
14. Kaltim (3, 4, 12)
15. Kalsel (3, 3, 4)
16. Pabar (3, 0, 2)
17. Papeg (2, 0, 0)
18. Sumsel (1, 5, 10)
19. Sulsel (1, 4, 1)
20. Papteng (1, 2, 2)
20. Sultra (1, 2, 2)
22. Kalbar (1, 1, 5)
23. Sulut (1, 1, 4)
24. NTB (1, 1, 0)
25. Kaltara (1, 0, 1)
26. Babel (1, 0, 0)
26. Sumbar (0, 2, 2)
28. Sulbar (0, 2, 0)
29. NTT (0, 1, 2)
30. Gorontalo (0, 1, 0)
30. Kalteng (0, 1, 0)
30. Papsel (0, 1, 0)
30. Sulteng (0, 1, 0)
33. Kepri (0, 0, 1)