Polda Jawa Barat mengungkapkan dokter PPDS bernama Priguna Anugerah (31) selaku pelaku pemerkosaan di RSHS Bandung menyuntikkan jarum ke korban hingga 15 kali. Modus yang dilakukan meminta korban untuk mengambil darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Polisi sudah memeriksa 11 orang saksi. Polda Jawa Barat juga akan menghadirkan keterangan ahli untuk memperkuat proses penyidikan.
Dokter PPDS pelaku pemerkosaan sempat berusaha bunuh diri sesuai perbuatannya terbongkar. Pria berusia 31 tahun ini mencoba membunuh diri dengan memotong urat nadinya.
Upaya bunuh diri terjadi pada tanggal 23 Maret 2025. Priguna ditemukan di apartemen di Kota Bandung dengan kondisi terluka. Dia sempat menjalani perawatan sebelum diamankan oleh polisi.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, upaya bunuh diri diduga dilakukan karena pelaku panik serta tertekan usai korban melapor. Saat ini, Priguna resmi ditahan dan menjalani proses penyidikan oleh Polda Jawa Barat.