JAKARTA, iNews.id - Pengguna jalan tol terekam kamera harus membayar tarif tol sebesar Rp724.000, di jalan tol arah Jakarta ke Bandung. Kejadian tersebut menjadi viral di akun TikTok @erlanggale dan menarik perhatian PT Jasa Marga Tbk melalui anak perusahaannya, PT Jasamarga Transjawa Tol.
Berita lain yang populer adalah bahwa mulai 1 Juli, penumpang MRT tidak dapat lagi membayar menggunakan dompet digital.
Berikut adalah rangkuman berita populer pada Selasa (27/6/2023):
Seorang pengguna jalan tol harus membayar tarif tol hingga Rp724.000 dalam perjalanan dari Jakarta ke Bandung. Kejadian tersebut diunggah oleh akun TikTok @erlanggale. PT Jasa Marga Tbk melalui anak perusahaannya, PT Jasamarga Transjawa Tol memberikan penjelasan. Setelah melakukan penelusuran, diketahui bahwa pengguna jalan tol tersebut melakukan transaksi masuk melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 1 dan keluar melalui GT Cikampek Utama 2.
Transaksi tersebut tidak sesuai dengan arah perjalanan yang seharusnya. Akibatnya, pengguna dikenakan denda transaksi, namun denda tersebut sudah diselesaikan pada hari yang sama. Perhitungan denda sebesar Rp724.000 didasarkan pada tarif terjauh dari GT Cikampek Utama di Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung di Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000, ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000.
PT MRT Jakarta melakukan penyesuaian sistem pembayaran perjalanan MRT yang akan berlaku mulai 1 Juli 2023. Penyesuaian tersebut mengakibatkan penumpang tidak dapat lagi menggunakan pembayaran melalui kode QR GoPay, Dana, LinkAja, dan Ovo.
Hal ini disebabkan karena kontrak kerja sama dengan mitra e-wallet telah berakhir dan belum ada kesepakatan lebih lanjut. PT MRT Jakarta (Perseroda) mengungkapkan bahwa mereka tetap akan membuka peluang kerja sama dengan para mitra sepanjang sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.
Untuk melakukan pembayaran, penumpang masih dapat menggunakan kartu multitrip, single trip, JakLingko, Brizzi, Flazz, e-Money, Tapcash, dan JakCard.