5. Pemerintah Didesak Cabut Izin Penimbun Minyak Goreng
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron meminta pemerintah bertindak tegas mencabut izin usaha dari pelaku penimbun minyak goreng.
"Mendag bisa menindak dengan mencabut izin kepada siapapun yang melakukan penimbunan dikala rakyat sedang membutuhkan, apalagi menyebabkan harga naik tinggi sesuai UU perdagangan No 7 tahun 2014," ujarnya pada Minggu (20/2/2022).
Herman menyebutkan penimbunan komoditas pangan adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, selain bisa dicabut izin juga dapat dipidanakan. Aparat pemegak hukum dapat segera melakukan tindakan jika sudah ditemukan bukti hukum sesuai undang-undang, agar membuat efek jera.
Pada 1 Februari 2022, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dengan ketentuan sebagai berikut. Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.
Namun minyak goreng kian sulit didapatkan di swalayan modern. Begitu stok datang langsung diserbu oleh masyarakat.