5 Berita Terpopuler Hari Ini: Fakta Kasus Poliandri di Cianjur hingga Seramnya Rumah Utama Film KKN di Desa Penari

Tika Vidya Utami
NN dihadirkan saat pengucapan talak tiga oleh TS, mantan suaminya. (FOTO: iNews/M ANDI ICHSYAN)

JAKARTA, iNews.id – Kasus  perempuan berinisial NN, 28 bersuami dua atau poliandri menggegerkan warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.  Atas perbuatan yang dilakukan NN, warga membakar pakaian perempuan tersebut. 

Berita terpopuler lainnya adalah seramnya rumah utama Film KKN di Desa Penari. 

Berikut  rangkuman berita terpopuler pada Kamis (19/5/2022):

1. Fakta Kasus Poliandri di Cianjur

Kasus  perempuan berinisial NN, 28 bersuami dua atau poliandri menggegerkan warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Atas perbuatan yang dilakukan NN, warga membakar pakaian perempuan tersebut. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/5/2022) ini pun viral di media sosial. Warga juga menyebarkan video pengucapan talak tiga suami NN. Berikut fakta kasus poliandri di Kabupaten Cianjur adalah NN telah menikah secara resmi sejak 13 tahun lalu dengan TS,49. 

Mereka pun dikaruniai dua anak. Berdasar informasi yang diperoleh dari warga dan keluarga TS, pelaku NN berkenalan dengan UA, 32. NN mengaku sebagai janda yang telah bercerai dengan suaminya selama dua tahun. Pada Desember 2021, secara diam-diam, NN dan UA melangsungkan pernikahan siri di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. NN mengaku tak memiliki orang tua. Perilaku wanita bersuami dua akhirnya terbongkar. 

Warga yang kesal kemudian mengusir dan membakar sebagian pakaian NN. Usai dilakukan musyawarah dengan TS, suami sah yang kini telah jadi mantan, NN meninggalkan kampung halamannya bersama dua anaknya ke Bogor. Kasus ini berujung damai. TS mantan suami NN, sepakat mencabut laporannya ke polisi. UA, suami kedua NN bersedia membayar ganti rugi kepada TS sebesar Rp10 juta.

2. Kasus Poliandri di Cianjur Berakhir Damai

Kasus poliandri di Kampung Sodong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, akhirnya diselesaikan secara musyawarah. TS yang merupakan suami pertama NN yang sekarang menjadi mantan sepakat untuk berdamai dan mencabut laporannya ke polisi. 

Dalam mediasi, TS dan UA dipertemukan di rumah NN, 28 wanita yang melakukan poliandri. Proses ini pun disaksikan aparat desa setempat, bhabinkamtibmas, babinsa serta tokoh masyarakat. 

Berdasar hasil mediasi, UA suami kedua dari NN bersedia menggantikan uang ganti rugi sebesar Rp10 juta kepada TS. Terkait pengusiran dan pembakaran baju NN oleh warga, pihak kepolisian belum melakukan langkah lanjutan. Pasalnya, tidak ada laporan dari pihak terkait yang merasa dirugikan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
29 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Cianjur, Hindari Macet Puncak dan Hemat Waktu Perjalanan

Seleb
1 bulan lalu

Fakta Terungkap! Andre Taulany Sudah Talak Erin

Seleb
2 bulan lalu

What! Ahmad Assegaf Talak Tasya Farasya sebelum Adanya Gugatan di PA Jaksel

Seleb
2 bulan lalu

Terungkap! Eza Gionino Pernah Talak Satu Meiza Aulia Coritha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news