3. Jaksa Sebut Video Ceramah Habib Bahar di Bandung Mayoritas Berisi Kabar Bohong
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Balebandung menyebut video ceramah Habib Bahar bin Smith, mayoritas berisi kabar bohong alias hoaks. Diketahui, ceramah berisi hoaks terdapat di tiga bagian video yang telah tersebar luas di media sosial YouTube dan masyarakat.
Ceramah Habib Bahar untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW itu berlangsung di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu. Ceramah Habib Bahar itu direkam penonton Tatan Rustandi. Tatan yang juga terdakwa dalam kasus ini, mengunggah video tersebut ke YouTube.
JPU mengatakan, tiga bagian dalam video ceramah Habib Bahar itu berisi hoaks. Habib Bahar dan Tatan Rustandi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.