DS diduga mencabuli anak tirinya berinisial RS (14). Aksi bejat pelaku telah dilakukan puluhan kali.
Selama 7 tahun sejak 2015-2021, dia memaksa korban berhubungan intim hingga hamil 8 bulan. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muna hingga DS akhirnya ditangkap polisi. Pelaku dijerat Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 76 E Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 1 Tahun 2019.
2. Warga Ciandam Sukabumi Diseret Sambil Dibacok lalu Diberdirikan Dibacok Lagi
Tiga anggota geng motor yang ditangkap polisi di Sukabumi ini ternyata melakukan pembancokan secara sadis hingga korban yang merupakan warga Ciandam tewas mengenaskan. Korban EAP (30) sempat diseret sambil dibacok berkali-kali.
Kapolres Sukabomi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan, awal permasalahan terjadi lantaran korban dan temannya yang pulang dari ATM berpapasan dengan para pelaku yang menggunakan sepeda motor secara ugal-ugalan serta disebut anggota geng motor oleh korban dan temannya. Para pelaku yang mendengar perkataan korban kemudian memutarbalikkan sepeda motor dan mengejar korban dan temannya.
Ketika korban menyatakan aman, nyatanya pelaku masih mengejar lalu terjadi penganiyaan terhadap korban hingga meninggal dunia.