1. Pengurus LPD di Bali Kembalikan Hasil Korupsi
Lima orang pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, Buleleng, Bali mengembalikan hasil korupsi. Masing-masing menerima Rp300-Rp500 juta.
Kelima pengurus LPD tersebut adalah GBA, PS, NS, KS, LS. Pengembalian tersebut dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, dua orang di antaranya sudah menyerahkan bukti kepemilikan tanah atau SHM. Masing-masing seluas 400 meter persegi serta 260 meter persegi.
Sementara tiga orang lainnya akan mengusahakan secepat mungkin agar dapat memulihkan kembali aset LPD Anturan. Para pengurus LPD tersebut mendapat uang tersebut dalam bentuk reward hasil kaveling tanah yang dilakukan LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan.
Uang hasil korupsi tersebut ada yang digunakan untuk kepentingan dan untuk membeli aset berupa tanah. Kejari Buleleng telah menahan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan dengan dugaan korupsi senilai Rp151 miliar.