5 Berita Terpopuler Hari Ini: Ustaz Abdul Somad Minta Singapura Tanya Malaysia hingga Aksi Paspampres Refleks Halangi Risma

Tika Vidya Utami
Ustaz Abdul Somad ditolak masuk Singapura. (Foto ilustrasi/ist).

3. Kanwil Pajak Sita Uang Rp11 M dan Barang Mewah dari Distributor Sembako

Kantor wilayah DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Yogyakarta didukung Kejaksaan Tinggi dan Polda Yogyakarta menyita uang tunai sebesar Rp11,1 miliar dari seorang pengusaha sembako, distributor minyak dan juga gula pasir. Selain itu, mereka juga menyita berbagai aset dari pengusaha dan juga dari usaha yang dijalankan. 

Berdasarkan surat izin Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Bantul, dan Pengadilan Negeri Sleman, Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP Yogyakarta, Kamis (12/5/2022) telah melakukan upaya paksa dengan penggeledahan dan penyitaan atas aset tersangka berinisial HP dan tersangka korporasi berinisal PT PJM. 

Melalui usahanya PT PJM, pengusaha HP diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Aset tersangka HP yang disita antara lain tanah dan bangunan lima unit, tas mewah 31 buah, jam tangan 9 buah, sejumlah perhiasan, Medal series 1 buah, uang tunai mata uang rupiah dengan kisaran di atas 10 juta rupiah, sejumlah uang tunai dengan mata uang asing, sepeda motor 1 buah Yamaha XMax, mobil Lexus, barang mewah lainnya, dokumen BPKB dan dokumen terkait lainnya. 

Sedangkan aset tersangka korporasi PT PJM yang disita antara lain tanah dan bangunan (gudang) sebanyak 1 unit, kendaraan roda empat 1 unit, sejumlah perhiasan, uang tunai mata uang rupiah dengan kisaran di atas Rp11 miliar, sejumlah uang tunai dengan mata uang asing kunci brankas 4 buah, PC 2 buah dan 1 buah flashdisk, dokumen. Tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam rangka pengamanan aset wajib pajak yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Nasional
15 jam lalu

MUI Terbitkan Fatwa di Munas XI: Sembako Haram Dikenai Pajak

Nasional
1 hari lalu

Pidato di Bloomberg New Economy, Jokowi Prediksi Revolusi Robot Humanoid 5-15 Tahun ke Depan

Bisnis
2 hari lalu

Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal