5 Berita Terpopuler Hari Ini:  Video Cinta Terlarang Polwan di Kamar Hotel, Demokrat Moeldoko Gigit Jari

Tika Vidya Utami
Momen saat oknum polwan berduaan dengan selingkuhan digerebek suami di sebuah kamar hotel di Semarang, Jawa Tengah, belum lama ini. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id – Oknum polwan di Jawa Tengah tertangkap basah berduaan dengan selingkuhan di kamar hotel. Dia tak berkutik saat digerebek suami, yang juga seorang polisi. 

Penggerebekan polwan yang sedang menjalin cinta terlarang itu menjadi berita terbanyak dibaca di portal berita iNews.id, Rabu (31/3/2021). Berita populer lainnya yakni nasib pahit Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Masih seputar konflik Partai Demokrat, keterangan Menko Polhukam Mahfud MD tentang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Moeldoko juga menarik perhatian pembaca.

Berikut ringkasan 5 berita terpopuler hari ini:

1. Video Polwan Digerebek Suami 

Seorang polwan di Semarang, Jawa Tengah digerebek saat selingkuh dengan polisi. Saat digerebek, polwan tersebut berada di sebuah hotel Semarang . Penggerebekan dilakukan oleh sang suami yang juga seorang polisi. Aksi penggerebekan terjadi pada Kamis (24/3/2021). Video penggerebekan tesebut viral di media sosial.  

2. Mahfud MD Sebut SBY dan Moeldoko Sahabat 

Ketum Partai Demokrat versi KLB Moeldoko. (Foto: Antara).

Menko Polhukam Mahfud MD membuat cuitan menarik jelang pengumuman nasib Partai Demokrat versi KLB Sumut, Rabu (31/3/2021). Menurut dia, SBY dan Moeldoko merupakan sahabatnya.  Namun dalam konflik Partai Demokrat, hukum menjadi acuan.

"Pak SBY dan Pak Moeldoko adalah sahabat saya yang saya kenal sebagai pejuang-pejuang yang penuh dedikasi untuk kemajuan Indonesia. Kami bertiga juga punya sahabat lain, yakni hukum," kata Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (31/3/2021

3. Pemerintah Tolak Sahkan Demokrat KLB

Pemerintah akhirnya mengambil keputusan terakait permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil KLB Sumut. Menkumham Yasonna H Laoly memastikan pemerintah menolak untuk mengesahkan partai tersebut.

Menkumham menjelaskan, berdasarkan batas waktu yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, kubu Moeldoko tidak bisa melengkapi beberapa persyaratan. Yasonna menegaskan, keputusan ini dilakukan secara transparan dan objektif sesuai hukum.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Kuliner
12 jam lalu

3 Bakmi Legendaris di Semarang yang Wajib Kamu Coba Sekali Seumur Hidup

Nasional
20 jam lalu

Bangga! Polwan Polda Sumut Sabet Medali Emas Piala Dunia Kickboxing Uzbekistan 2025

Nasional
4 hari lalu

Yusril Sebut Teroris Otak Bom Bali Hambali Bakal Disidang Bulan Depan di AS

Internasional
6 hari lalu

Trump: Amerika Bisa Hancur jika Shut Down Terus Berlanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal