5 Berita Terpopuler : Ketua Majelis Hakim Puji Habib Bahar hingga Cadangan Emas Rusia Capai Rp4.303 Triliun Dibekukan

Tika Vidya Utami
Pujian hakim kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith menjadi salah satu berita terpopuler hari ini.. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

JAKARTA, iNews.id – Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani yang memimpin persidangan kasus penyebaran berita bohong/hoaks dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith melontarkan pujian kepada penceramah berambut panjang pirang tersebut. 

Dodong menilai Habib Bahar orang yang memahami konsep agama. Berita terpopuler lainnya adalah cadangan emas dan valas Rusia yang dibekukan Barat capai Rp4.303 triliun. 

Berikut  rangkuman berita terpopuler pada Rabu (20/4/2022):

1. Dipuji Hakim sebagai Orang yang Paham Konsep Agama, Habib Bahar: Mohon Doanya agar Istiqomah

Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani yang memimpin persidangan kasus penyebaran berita bohong/hoaks dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith melontarkan pujian kepada penceramah berambut panjang pirang tersebut. Dodong menilai Habib Bahar orang yang memahami konsep agama. 

Pujian tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Dodong Risdani usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan/eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/4/2022). 

Mendapat pujian dari hakim, Habib Bahar menimpali, meminta doa kepada hakim. "Mohon doanya agar terus istiqomah," ujar Habib Bahar. 

Selain memberikan pujian, majelis hakim mengingatkan agar Habib Bahar tetap menjaga keamanan dan ketertiban persidangan. Diketahui, Habib Bahar didakwa menyebarkan berita bohong terkait dengan ceramah yang disampaikan di Kabupaten Bandung. 

Selain Bahar, ada seorang lagi yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni pria berinisial TR yang merupakan pengunggah video ke YouTube. Sidang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Habib Bahar dan kuasa hukumnya. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi yang diajukan Bahar tak beralasan dan meminta hakim menolak eksepsi tersebut. Jawaban atas eksepsi tersebut disampaikan jaksa penuntut umum yang diketuai Suharja dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ini Hasil Kunjungan Prabowo ke Pakistan dan Rusia, Apa Saja?

Nasional
3 hari lalu

Presiden Prabowo Tiba di Medan usai Lawatan ke Pakistan-Rusia, Pimpin Langsung Penanganan Bencana

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Bahas Penguatan Perdagangan RI-Rusia

Nasional
4 hari lalu

Putin Sebut Rusia Siap Bantu RI Bangun Pembangkit Listrik Nuklir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal