5 Fakta Jokowi Diperiksa terkait Ijazah, Ditanya soal Kader PSI hingga Dosen Pembimbing

Ary Wahyu
Jokowi usai diperiksa sebagai pelapor terkait tudingan ijazah palsu di Polresta Solo. (Foto: iNews)

SOLO, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelapor terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal tuduhan ijazah palsu. Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2025).

Dalam proses hukum yang terus bergulir, ijazah asli Jokowi akhirnya resmi disita oleh penyidik untuk mendukung proses penyelidikan.

Berikut ini sejumlah poin-poin pernyataan Jokowi usai diperiksa selama 3 jam nonstop. Jokowi diketahui tiba sekitar pukul 10.10 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 13.10 WIB.

5 Fakta Pemeriksaan Jokowi soal Ijazah: 

1. Dicecar 45 Pertanyaan

Pemeriksaan mencakup 45 pertanyaan dari penyidik. Sebagian besar merupakan pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya, namun terdapat 10 pertanyaan baru yang memperdalam substansi laporan.

“Tadi pemeriksaan oleh penyidik, ada 45 pertanyaan, yang 35 sudah pertanyaan yang lalu tapi direview Kembali, dan yang baru 10 pertanyaan,” kata Jokowi di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Shorts
4 bulan lalu

Jokowi Diperiksa di Solo Kuasa Hukum Kami Bawa Ijazah Asli Sebagai Bukti

Nasional
4 bulan lalu

Usai Diperiksa, Jokowi Ngaku Ijazah SMA dan S1 Disita Penyidik Polda Metro Jaya

Nasional
4 bulan lalu

Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Jokowi Dicecar Seputar Kader PSI Dian Sandi

Nasional
4 bulan lalu

Jokowi Diperiksa terkait Ijazah Palsu di Solo, TPUA: Fasilitas Spesial dari Polisi

Nasional
4 bulan lalu

Jokowi Diperiksa 3 Jam di Solo, Disodori 45 Pertanyaan terkait Ijazah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal