5 Fakta Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Ketahui sebelum Menyesal!

Reza Fajri
Ilustrasi pengendara ditilang polisi (foto: MPI)

4. Penahanan dan pencabutan SIM

Setelah pengendara mendapatkan pengurangan 12 poin, maka SIM-nya akan ditahan sampai ada putusan pengadilan (penalti 1).

Apabila pengadilan memutuskan penalti 2, maka SIM pengendara dicabut selama kurun waktu tertentu. Pengendara baru boleh mengajukan permohonan pembuatan SIM dan mengikuti ujian SIM lagi setelah masa pencabutannya selesai.

5. Banyak pengendara yang belum tahu

Pengemudi ojek online (ojol) Aran, mengaku belum tahu peraturan tersebut sudah diberlakukan. Dia berharap, aturan ini disosialisasikan secara masif terlebih dahulu sebelum diterapkan.

"Belum tahu, baru tahu sekarang ini nih. Belum sampai juga kan sosialisasinya. Kalau benar diterapkan, harapannya disosialisasikan dahulu secara masif biar masyarakat paham betul," ujarnya di Jalan Pangeran Antasari, Selasa (7/1/2025).

Hal senada disampaikan pegawai toko bernama Nesa. Selama ini dia hanya tahu jika pelanggar ditindak dengan surat tilang biasa. "Mungkin tak ramai beritanya jadi belum tahu juga," katanya.

Sementara pedagang makanan Husnu, juga mempertanyakan sistem tilang dengan poin. Dia berharap, sistem poin ini diterapkan secara transparan dan warga tahu berapa poin yang dia punya.

"Ya pasti bingung ya, namanya kita nggak tahu, gimana prosesnya kalau melakukan pelanggaran, lalu ditilang pakai poin. Lalu gimana kita bisa lihat poinnya berkurang atau tidak, berapa poin yang diterapkan pada SIM, dan jangka waktunya berapa lama, pelanggarannya apa saja yang masuk," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
36 menit lalu

Ketegangan Memuncak! Iran Tutup Selat Hormuz, Kapal Perang AS Mendekat

Nasional
16 jam lalu

Daftar Lengkap Penerima Cahaya Hati Awards 2026, Bertabur Tokoh Inspiratif!

Nasional
16 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Cahaya Hati Awards 2026, Inspirasi dan Keteladanan di Bulan Ramadhan

Film
16 jam lalu

Novia Bachmid dan Nabila Taqiyyah Buka Cahaya Hati Awards, Bawakan Rahmatun Lil’Alameen'

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal