JAKARTA, iNews.id - Lima jenderal meneken putusan sidang banding pemecatan yang diajukan Irjen Ferdy Sambo. Hasil putusan tersebut, banding Ferdy Sambo ditolak dan tetap memecatnya.
Sidang banding ini digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Adapun sidang ini dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Berikut lima jenderal yang meneken putusan tersebut: