5 Tahapan Polri Tangani Aksi Demonstrasi, dari Situasi Kondusif hingga Rusuh

Puteranegara Batubara
Ilustrasi polisi anti huru-hara (dok. Polri)

4. Tahap Penggunaan Alat Non-Mematikan

Saat terjadi kerusuhan, kekerasan, perusakan, serangan fisik, atau penutupan jalan masif, aparat menggunakan senjata tumpul, gas air mata atau alat non-mematikan sesuai standar.

5. Tahap Kerusuhan Berat dan Pelibatan Brimob

Saat rusuh berat dan situasi meningkat, satuan Brimob dikerahkan atau penanganan oleh tim Raimas jika tidak tersedia PHH Brimob.

Brigjen Ngajib menegaskan bahwa penyederhanaan SOP ini bertujuan memudahkan pemahaman dan implementasi di lapangan. Namun, kehati-hatian tetap menjadi prinsip wajib dalam setiap tindakan.

“Kita ingin seluruh Kasatwil memahami bahwa respons kepolisian tidak boleh reaktif. Harus melalui tahapan yang jelas dengan evaluasi pada setiap tindakan. Inilah bentuk modernisasi pengendalian massa yang akuntabel,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa Kapolres kini wajib memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi serta penguasaan lapangan.

“Kapolres harus dikenal oleh masyarakatnya. Semakin baik hubungan polisi dengan warga, semakin kecil potensi eskalasi unjuk rasa meningkat,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Mudik Lebaran 2026, Polri Siagakan 5 Kapal di Jalur Laut Strategis Nasional

Nasional
14 jam lalu

Wakapolri Tinjau Arus Mudik dari Udara, Pastikan Penyeberangan Merak-Bakauheni Lancar

Nasional
16 jam lalu

32.721 Pemudik Mendaftar Mudik Gratis Presisi 2026, Polri Siapkan 663 Bus

Nasional
3 hari lalu

Safari Ramadan, Kapolri Serukan Persatuan Bangsa Dukung Program Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal