536 Narapidana Rutan Salemba Dapat Remisi HUT RI, 17 Orang Langsung Bebas

Antara
Warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas IA Jakarta Pusat. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 536 narapidana Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman. Remisi tersebut diberikan terkait peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia.

Karutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat Yohanis Varianto mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Syarat administratif, yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana untuk kasus pidana umum," ujar Yohanis di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Dia menjelaskan, berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan Salemba, 501 narapidana mendapatkan RU I dan 35 narapidana mendapat RU II.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Seleb
6 hari lalu

Ammar Zoni Mendadak Ucap Terima Kasih di Ruang Sidang Hari Ini, Kenapa?

Seleb
6 hari lalu

Saksi Ammar Zoni Blak-blakan Sebut Ada Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Hakim Kaget!

Seleb
27 hari lalu

Ammar Zoni Cs Beri Keterangan Berbeda dari BAP saat Sidang, Begini Tanggapan JPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal