536 Narapidana Rutan Salemba Dapat Remisi HUT RI, 17 Orang Langsung Bebas

Antara
Warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas IA Jakarta Pusat. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 536 narapidana Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman. Remisi tersebut diberikan terkait peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia.

Karutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat Yohanis Varianto mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Syarat administratif, yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana untuk kasus pidana umum," ujar Yohanis di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Dia menjelaskan, berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan Salemba, 501 narapidana mendapatkan RU I dan 35 narapidana mendapat RU II.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

155.908 Napi Dapat Remisi Lebaran 2026, Negara Hemat Uang Makan Rp109 Miliar

Seleb
10 hari lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nasional
11 hari lalu

Bak Film Hollywood, Napi Kabur dari Lapas Nusakambangan hingga Bajak Perahu Warga

Nasional
31 hari lalu

Fakta Mengejutkan Foto Ammar Zoni Pegang Tas Berisi Narkoba, Disuruh Polisi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal