536 Narapidana Rutan Salemba Dapat Remisi HUT RI, 17 Orang Langsung Bebas

Antara
Warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas IA Jakarta Pusat. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 536 narapidana Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman. Remisi tersebut diberikan terkait peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia.

Karutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat Yohanis Varianto mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Syarat administratif, yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana untuk kasus pidana umum," ujar Yohanis di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Dia menjelaskan, berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan Salemba, 501 narapidana mendapatkan RU I dan 35 narapidana mendapat RU II.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Rutan Salemba Bakar HP-HP Sitaan, Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Seleb
14 hari lalu

Wajah Ammar Zoni Jadi Sorotan usai Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Narkoba

Nasional
15 hari lalu

Napi Korupsi yang Keluyuran ke Kafe di Kendari Dipindah ke Nusakambangan

Nasional
21 hari lalu

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal