Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelola Dana Jalan Tol, Ini Tugasnya

Kamis, 24 September 2026 - 08:27:00 WIB
Kementerian PU Bentuk Balai Pengelola Dana Jalan Tol, Ini Tugasnya
Kementerian PU membentuk balai khusus untuk mengelola dana pengembangan jalan tol dari PNBP agar lebih terencana, transparan, dan akuntabel. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga. Balai tersebut dibentuk untuk memperkuat pengelolaan dana pengembangan jaringan jalan tol yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menteri PUDody Hanggodo mengatakan, pembentukan balai mengacu pada Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang membuka ruang pembentukan unit pengelola dana dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Mandat tersebut kemudian diwujudkan melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PU yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.

Dengan adanya balai tersebut, pengelolaan dana pengembangan jalan tol diharapkan dapat dilakukan secara lebih terencana, transparan, dan akuntabel.

"Dengan pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Pemerintah ingin menekankan pentingnya tata kelola dana yang kuat seiring besarnya investasi dan panjangnya jangka waktu konsesi pengusahaan jalan tol," ucap Dody dalam keterangannya dikutip, Kamis (24/9/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut