56 Pegawai Tak Lolos TWK Ditarik Jadi ASN Polri, Begini Respons KPK

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Foto: Ariedwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan menarik 56 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di internal Polri. Rencana tersebut disambut baik oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, rencana itu sejalan dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenusi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri dan menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpan dan BKN sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Dia berharap para pegawai itu nantinya dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi. KPK, kata dia akan terus berkolaborasi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Menurutnya, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) dan peraturan pelaksananya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Buruh ke Istana usai Demo di DPR, Bertemu KSP Listyo Sigit

3 hari lalu

Kapolri Sapa Massa Buruh di Depan DPR, Sebut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Kado Terindah

3 hari lalu

Dasco hingga Kapolri Temui Massa Buruh di Depan DPR, Lapor Telah Tuntaskan Janji

4 hari lalu

Sertijab Kepala Staf Kepresidenan, Ini Pesan Dudung ke Listyo Sigit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal