Selain nihilnya tanda kehidupan, faktor dekomposisi biologis juga menjadi alasan percepatan evakuasi dengan alat berat.
Syafii menyebut, fase pembusukan jenazah dimulai kurang dari 12 jam setelah kematian, lalu menyebarkan unsur kimiawi dan biologis berbahaya setelah 48 jam.
“Proses ini bisa memengaruhi kesehatan tim evakuasi karena zat kimiawi yang terlepas dapat terhirup atau terserap melalui kulit, apalagi dengan suhu panas di lokasi,” ucapnya.
Sebelum peralihan fase evakuasi, Basarnas dan BNPB telah berkoordinasi dengan keluarga korban. Mereka diberi penjelasan terkait hasil deteksi nihil dan risiko kesehatan. Keluarga pun menyatakan sepakat agar alat berat diturunkan untuk mempercepat proses evakuasi.