6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Cap Emas Ilegal

Nur Khabibi
JPU menuntut enam terdakwa eks pejabat Antam selama 9 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan komoditas emas. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa eks pejabat PT Aneka Tambang Tbk atau Antam selama 9 tahun penjara. JPU menilai, keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan komoditas emas. 

Enam terdakwa yang dimaksud di antaranya VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.

Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Selain pidana penjara, keenam terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. 

Jaksa menyakini, keenamnya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Termurah Dijual Rp1.211.000

Nasional
2 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Makin Mahal, Segini Rinciannya

Nasional
4 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp50.000, Termurah Dijual Rp1.224.000

Nasional
5 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Termurah Dijual Rp1.249.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal