6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Cap Emas Ilegal

Nur Khabibi
JPU menuntut enam terdakwa eks pejabat Antam selama 9 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan komoditas emas. (Foto: Nur Khabibi)

Jaksa menyakini, keenamnya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Diketahui, kasus ini bermula dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Yang mana, unit bisnis itu memiliki satuan refining untuk melakukan pemurnian emas, logam dan perak.

Kegiatan pemurnian tersebut pada intinya merupakan pengolahan untuk memisahkan emas, perak, platina, paladium dari unsur pengotornya. Ada juga jasa pemurnian scrap atau emas cucian yang merupakan jasa pemurnian dan pembuatan emas batangan.

Dalam praktiknya, enam terdakwa dari Antam bersama tujuh terdakwa swasta yang terdiri dari Lindawati Effendi; Suryadi Lukmantara; Suryadi Jonathan; James Tamponawas; Gluria Asih Rahayu; Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama); dan Hok Kioen Tjay tidak melakukan kajian bisnis intelijen untuk memastikan asal-usul sumber emas yang akan diberi logo LM. 

Para terdakwa swasta itu menyediakan bahan baku emas rongsokan untuk dicetak menjadi emas batangan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 jam lalu

Dian Sandi Ternyata Dapat Foto Ijazah Jokowi dari Akun Ini, Diunduh lalu Diunggah Ulang

12 jam lalu

Sidang Dokter Tifa, Dian Sandi Ungkap Awal Mula Unggah Foto Ijazah Jokowi di Akun X

13 jam lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Protes Waktu Bertanya ke Saksi Dian Sandi Dibatasi

14 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun 3 Hari Beruntun, Termurah Dijual Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal