6 Poin Surat Keputusan Menkes terkait Wabah Virus Korona

Riezky Maulana
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat keputusan terkait wabah virus korona. Keputusan tersebut dikeluarkan sejak Selasa (4/2/2020).

Ada 6 poin dalam surat keputusan yang dikeluarkan Menkes, pertama menetapkan virus korona sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah.

Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan upaya penanggulangan yang meliputi komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala termasuk kepada masyarakat yang akan berpergian ke wilayah terjangkit dengan materi terutama mengenai pencegahan penyebaran penyakit melalui praktik perilaku hidup bersih, sehat dan antisipasi penularan.

"Melakukan kesiapsiagaan, deteksi serta respons di pintu masuk negara dan di wilayah, penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium, bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan," dikutip dari poin surat keputusan tersebut.

Ketiga, seluruh unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan melakukan komunikasi intensif dengan para pihak yang berkepentingan, baik di pusat maupun daerah sesuai tugas dan fungsinya guna mencegah penyebaran virus korona di wilayah Indonesia.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
20 hari lalu

Menteri Kesehatan Ingatkan Bahaya Abu Krakatau pada Organ Pernapasan, Mata, dan Kulit

20 hari lalu

Menkes Budi Soroti Layanan LVAD di Indonesia, Tak Ingin Hanya Terpusat di Jawa

20 hari lalu

Tak Hanya Saluran Napas, Abu Vulkanik Anak Krakatau Membahayakan Mata hingga Kulit!

20 hari lalu

Menkes Imbau Warga Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Tetap di Rumah dan Jangan Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal